PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Seorang mahasiswa berusia 24 tahun tewas, setelah sepedamotor yang dikendarainya bertabarakan dengan mobil Toyota Yaris di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (3/11/2025).
Korban diketahaui bernama Anil Saputra Gea, warga Jalan Makmur, Gang Maduma, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 22.30 WIB. Awalnya, mobil Yaris dengan nomor polisi BB 1478 RB dikemudikan Sahud Halomoan Pulungan datang dari arah Jalan Sahala Muda Pakpahan menuju Jalan Danau Singkarak.
Dari arah berlawanan, sepedamotor yang dikendarai korban tanpa nomor polisi datang dari Jalan Imam Bonjol menuju jalan Teuku Umar. Setibanya di lokasi, keduanya langsung bertabrakan.
Akibatnya, korban mengalami luka robek kepala bagian belakang, luka lecet di bagian rusuk sebelah kanan, mengeluarkan darah dari hidung. Korban sempat dibawa ke RSUD Padangsidimpuan guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong karena mengalami luka yang parah.
“Saat ini kami sudah menanganinya,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP J Silalahi.
Menurutnya, pihak kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil minibus merk Toyota Yaris warna putih BB 1478 RB mengalami kerusakan bemper depan sebelah kiri.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan 1 unit sepedamotor merk Honda Scoopy warna silver tanpa TNKB mengalami kerusakan pada kap sebelah kanan.
Pada kesempatan itu Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan mengajak dan menghimbau kepada pengendara yang berlalu lintas untuk tetap patuhi aturan jangan lawan arah, memakai helm SNI, SIM, STNK dan semua kelengkapan kendaraan yang di kendarai.
“Kita menghimbau seluruh masyarakat yang berkendara untuk mematuhi aturan dalam hal menghindari kecelakaan, kepadatan dan hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan juga kepada seluruh jajaran anggota Satuan Lalulintas Polres Padangsidimpuan dalam melakukan penindakan harus tetap profesional menjalankan tugas yang sesuai dengan Standar Operasional(SOP),” ucapnya.
Lanjut Kasat, untuk melakukan penindakan kepada pengendara harus sesuai dengan aturan. Pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, secara kasat mata dapat di kenakan berbagai pasal.
Diantaranya pasal 287 ayat (1) UULAJ untuk melanggar rambu lalu lintas, Pasal 287 ayat (5) untuk melanggar batas kecepatan, 291 ayat (1) untuk tidak memakai helm standar atau pasal 283 untuk mengemudi secara tidak wajar yang mengganggu konsentrasi, undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jadi kita berharap kepada masyarakat kita terkhusus wilayah hukum Polres Padangsidimpuan supaya tetap memahami aturan dan melaksanakannya,” imbaunya. (Sabar Sitompul-HT)
