MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Seorang perempuan, NCK atau sebut saja Bunga (16), diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pria di area kebun Desa Mondan, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (30/10/2025) malam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dijemput oleh salah satu terduga pelaku dari rumahnya. Ia kemudian dibawa menuju area kebun, tempat dua pelaku lainnya sudah menunggu di sebuah pondok di Desa Mondan.
Di lokasi yang sepi tersebut, ketiga pria berinisial AS (18), AA (32) yang disebut sebagai oknum P3K Paruh Waktu dan N (30) diduga melakukan aksi bejatnya secara bergiliran terhadap korban. Ketiga pria ini adalah warga Desa Mondan, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga bersama warga kemudian melakukan pencarian terhadap para pelaku. Sehari setelah kejadian, warga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kedua terduga pelaku yang diamankan warga selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Bukit Malintang, Zulfahri, membenarkan peristiwa yang menimpa ‘Bunga’ warganya tersebut.
“Benar, dua terduga pelaku telah diamankan warga satu hari kemudian, satu lainnya belum diamankan,” ujar Zulfahri saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (4/11/2025).
Sementara Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, SH, S.IK, dalam keterangan persnya di Polres Madina, Selasa sore (4/11) menyampaikan kronologi kejadian pencabulan tersebut berawal dari perkenalan Korban dengan pelaku berinisial N di media sosial Facebook.
Dari perkenalan korban dan pelaku N berjanji berjumpa, saat di tempat kejadian korban dan pelaku N di tangkap pelaku AA dan AS saat berada di pondok kebun karet, dan meminta jatah kepada korban.
Terhadap kedua pelaku berinisial AA dan AS diancam undang undang tentang perlindungan anak dengan ancama pidana 15 tahun penjara paling singkat 5 tahun, denda maksimal sebesar Rp 5 Miliar. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Muliadi.
Dua pelaku, yakni AS dan AA, telah diamankan sejak 1 November 2025. Sementara N masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada Agustus 2025. Hubungan keduanya berlanjut lewat pesan WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara.
Pada Kamis malam, 30 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka N di bawah rencana AS. Korban kemudian dibawa ke sebuah pondok di kebun karet yang berada di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara.
Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku. Setelah kejadian, korban dibawa pulang oleh salah satu pelaku.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madina kemudian menerima informasi bahwa seorang pelaku telah diamankan warga di Desa Sidojadi. Tim PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA dan dibantu Plt. Kaur Bin Opsnal Ipda Gosyen Napitupulu, SH segera turun ke lokasi dan mengamankan tersangka AS.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku berjumlah tiga orang. Petugas kemudian berhasil menangkap AA, sementara tersangka N melarikan diri dan masih diburu petugas.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, 1 unit handphone Oppo A3X warna merah, 1 unit handphone Samsung A03 warna hitam, 1 unit handphone Oppo Reno 11 warna silver.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih buron,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial untuk mencegah kejahatan serupa.
Polres Mandailing Natal melalui Unit PPA menyampaikan bahwa berkas perkara segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (Sabar Sitompul-HT)
