PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus pelaku mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dari bambu.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, saat konferensi pers, Kamis (06/11/2025) menjelaskan, modus para pelaku yaitu, dengan cara mengganjal lubang kartu pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
“Saat nasabah mengambil uang, kartu debitnya tidak bisa ditarik karena ada ganjalan bambu tersebut. Kemudian, di situlah para pelaku melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres.
Kapolres melanjut, kasus ini terungkap, pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Saat itu, ada salah seorang calon korban dalam kasus ini yang tak lain adalah seorang anggota Resmob Polres Padangsidimpuan yang kala itu hendak menarik uang di mesin ATM.
“Saat korban memasukkan kartu debit ke dalam mesin ATM, ternyata tidak bisa masuk. Tak lama kemudian, datang seseorang yang tidak dikenal menawarkan bantuan,” imbuh Kapolres.
Merasa curiga, korban menolak dan memilih pergi serta menghubungi rekannya sesama anggota Polri untuk membuntuti pelaku. Upaya korban membuahkan hasil. Para pelaku kemudian terpantau di area SPBU Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Saat itu, para pelaku terpantau kembali melakukan aksinya terhadap nasabah lain. Saat itu, korban bersama rekannya, dibantu Security SPBU, langsung mengamankan dua orang pelaku di lokasi.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, polisi mengamankan dua pelaku, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran. Mereka adalah, DW (58), warga Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat dan R yang masih di bawah umur), warga Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, namun identitasnya telah kami dapatkan,” urai Kapolres.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit mobil warna hitam, yang kini sedang dicek kepemilikannya di Samsat karena diduga bukan milik para pelaku. Lalu, satu unit handphone dan uang tunai lebih dari Rp300 ribu.
Selanjutnya, diamankan sebuah gergaji besi yang digunakan untuk mengambil tusuk gigi yang menempel di mesin ATM, sebanyak 31 kartu debit ATM dari berbagai bank, dan satu bungkus tusuk gigi bambu yang menjadi alat utama dalam aksi kejahatan tersebut.
“Untuk kartu debit yang ditemukan, saat ini sedang kami identifikasi bersama pihak perbankan guna memastikan siapa pemilik aslinya,” tambah Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui peran masing-masing pelaku. Pelaku R berperan memasukkan tusuk gigi ke slot kartu mesin ATM, lalu berpura-pura meninggalkan lokasi. Setelah ada korban yang hendak bertransaksi dan mengalami kesulitan, pelaku DW datang menawarkan bantuan.
“Pelaku DW berpura-pura membantu, padahal tujuannya untuk mengetahui nomor PIN korban. Dari keterangan yang didapat, setelah mengetahui PIN, mereka dapat menarik uang dari rekening para korban di lokasi lain,” ujar AKBP Wira.
Kapolres juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa, DW pernah dideportasi dari Malaysia dan Singapura karena visa mati. DW juga sempat dipenjara dua bulan setengah di Singapura. Di Indonesia, DW pernah menjalani hukuman empat bulan di Medan karena kasus pencurian, serta empat bulan di Jakarta akibat kasus kecelakaan lalu lintas
“Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di daerah lain. Artinya, para pelaku melakukan aksinya di lintas Provinsi,” beber Kapolres.
Dalam kesempatan ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM. Jika mesin ATM tidak berfungsi, segera lapor kepada security setempat atau hubungi call center perbankan.
“Jangan mudah percaya kepada orang tidak dikenal yang menawarkan bantuan,” tegas AKBP Wira.
Ia juga mengingatkan, masyarakat dapat segera menghubungi call center Polri 110 jika menemui situasi mencurigakan. Petugas akan segera datang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif di Kota Padangsidimpuan.
“Para pelaku kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan guna prosedur hukum lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Sebelumnya, Kapolres juga sempat menunjukkan rekaman CCTV saat para pelaku beraksi. Tampak hadir mendampingi Kapolres di antaranya, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Aipda Rajo Agus Putra Juli, dan perwakilan dari perbankan. (Sabar Sitompul-HT)
