PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Tulisan status pengguna media Sosial Facebook Usman Edison diduga mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan, baik di Sumut, Nasional maupun dunia mendapat tanggapan keras dari Sekretaris PWI Kabupaten Padang Lawas Utara Lomo Siregar.

Hal itu diungkapkan Lomo Siregar setelah membaca unggahan pernyataan seorang pengguna media sosial atas nama Usman Edison, tanggal 30 Agustus 2025 yang menuduh dan mengatakan bahwa wartawan tidak bisa dipercaya, memunculkan reaksi keras dan membuatnya geram.

“Apapun kami, ini profesi dan kami dilindungi UU, jika tak senang kan ada hak bantah dan laporkan ke dewan pers. Jangan dibuat seolah kami ini semuanya jelek dan sama,” tegasnya.

Lanjutnya sikap ini diambilnya agar marwah wartawan tidak semena-mena dihina sebegitu saja dan harus bersikap tegas dan menuntaskan pernyataan Usman Edison yang mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan, baik di Paluta, Nasional maupun Dunia.

“Beredarnya tulisan tentang pernyataan seorang pengguna media sosial atas nama Usman Edison, yang menuduh dan mengatakan wartawan seakan akan ikut terima Fee, memunculkan reaksi keras dari kalangan wartawan di seluruh Paluta. Tolong dibuktikan dengan fakta bukan omon-omon. Wartawan telah bekerja dengan gigih mempublikasi berbagai informasi ke ruang publik, atas nama wartawan kami keberatan tudingan Usman Edison yang diduga sarat provokatif. Pernyataannya jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya kesal.

Selain bertolak belakang dengan dengan UU nomor 40 Tahun 1999, pernyataan yang ditulis itu berpotensi melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Pernyataan yang menuduh wartawan sebagai peminta-minta bukan hanya bentuk pelecehan profesi, tapi juga bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena termasuk penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Jika diperlukan, saya akan melaporkan tersebut ke pihak kepolisian, wartawan itu telah hadir sebelum Indonesia Merdeka, selama itu pula insan wartawan sudah bekerja sesuai aturan, keakuratan data, etika jurnalistik dan profesionalitas. Pernyataannya telah meremehkan profesi wartawan sehingga melukai hati dan perasaan,” pungkasnya. (Rel-HT)