PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar razia penertiban terhadap wanita tuna susila (WTS) di sejumlah rumah kos di Kecamatan Padang Bolak, Rabu (21/1) sore.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi pengaduan SIPASADA, terkait dugaan aktivitas penghuni kos yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.

Razia dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan petugas menyisir sejumlah rumah kos yang sebelumnya telah dilaporkan oleh warga.

Hasilnya, petugas mengamankan enam orang wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma ketertiban umum dan peraturan daerah.

Selanjutnya, keenam wanita tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Paluta, Indra Saputra Nasution menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Penertiban ini murni berdasarkan laporan warga. Kami ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan nyaman. Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ujar Indra.

Ia juga mengimbau para pemilik rumah kos agar lebih selektif dalam menerima penghuni serta turut berperan aktif menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masing-masing.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara,” pungkasnya. (Asmar Siregar-HT)