PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang karena dipicu konflik berkepanjangan soal kepemilikan lahan, Senin (26/01/2026) sore.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dalam pemaparannya kepada awak media menjelaskan bahwa, kasus pembunuhan ini berawal dari persoalan tanah dan kebun yang telah berlangsung cukup lama di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Dalam beberapa tahun belakangan, terjadi permasalahan tanah yang berlarut-larut antar kedua warga di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi,” ujar AKBP Yon Edi di Aula Mako Polres Tapsel.

Korban diketahui berinisial JM (35), yang merupakan warga Desa Janji Manahan Gunung Tinggi. Kapolres menguraikan, pada Sabtu (17/01/2026) siang, pelaku baru saja pulang dari kebun karet miliknya dan berjumpa dengan korban di jalan, tepat di depan rumah korban.

“Pelaku sempat bertanya kepada korban, apakah benar telah mengikis pohon karet miliknya. Korban menjawab bahwa, memang benar ia melakukan hal tersebut,” kata AKBP Yon Edi.

Pelaku kemudian kembali bertanya mengapa korban mengikis pohon karet miliknya. Namun, korban justru menjawab dengan nada seolah menantang, menanyakan apa yang diinginkan pelaku.

Mendengar jawaban itu, lanjut Kapolres, pelaku tidak menjawab dan langsung pergi ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian. Sesampainya di rumah, pelaku mengambil sebilah parang sepanjang sekitar 50 Cm.

Dengan membawa senjata tajam tersebut menggunakan kedua tangannya, pelaku kembali menemui korban. Saat saling berhadapan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia akan ‘menyelesaikannya’ atau menghabisinya.

“Korban kemudian menjawab ‘buatlah’ (lakukanlah),” terang AKBP Yon Edi.

Setelah itu, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah leher sebelah kiri korban. Bacokan tersebut mengakibatkan luka robek yang sangat dalam dan mengeluarkan darah dalam jumlah sangat banyak. Korban langsung terjatuh ke tanah akibat bacokan tersebut.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku pergi mendatangi rumah Kepala Desa setempat untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dolok. Kapolres menegaskan bahwa, motif utama dalam kasus pembunuhan ini adalah permasalahan kebun karet antara korban dan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Tapsel mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebilah parang sepanjang 50 Cm, sebuah baju lengan pendek warna hitam-putih bermotif garis-garis, satu celana panjang warna merah, sebuah kaos singlet warna abu-abu, serta satu celana pendek warna biru.

“Atas perbuatannya, pelaku RE dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana subsider Pasal 458 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres.

Tampak hadir dalam konferensi pers ini antara lain, Waka Polres Tapsel Kompol Muslim Amin, Kabag Ops AKP Jasama H Sidabutar, Kasat Reskrim Iptu Bontor Desmonth Sitorus, KBO Sat Reskrim Iptu TP Saragih, Kasi Propam Ipda M Hutabarat, Kanit I Pidum Ipda Bambang Rahmadi, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, serta personel lainnya. (Sabar Sitompul-HT)