PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Dalam beberapa waktu terakhir ditemukan mayat di Hutan Nabundong, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memancing praktisi hukum memberikan pandangan
Advokat Sahor Bangun Ritonga, S.H., M.H, terkait kematian manusia di lokasi Hutan Nabundong, Kabupaten Paluta, mengatakan selaku advokat dan bagian dari masyarakat pencari keadilan, menyatakan sikapnya bahwa terjadinya kembali peristiwa kematian manusia di lokasi yang sama, yaitu di Nabundong, merupakan kondisi serius dan tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Kejadian berulang di satu lokasi menimbulkan kecurigaan rasional adanya sebab-sebab kematian yang tidak wajar dan harus diungkap secara hukum.
Berdasarkan Pasal 133 ayat (1) KUHAP, penyidik berwenang dan berkewajiban meminta keterangan ahli kedokteran kehakiman untuk kepentingan peradilan apabila terdapat korban luka, keracunan, atau kematian yang diduga akibat tindak pidana.
Selanjutnya, Pasal 133 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa permintaan tersebut dilakukan secara tertulis, dan dalam konteks ini otopsi merupakan alat penting untuk mengungkap kebenaran materiel.
Pelaksanaan otopsi demi kepentingan hukum tidak mensyaratkan persetujuan keluarga sebagai faktor penentu, melainkan merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum. Penolakan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan upaya pengungkapan sebab kematian apabila terdapat indikasi peristiwa pidana.
Bahwa apabila kasus-kasus kematian seperti ini tidak ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan, maka sesungguhnya setiap orang di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dapat merasa terancam keselamatan jiwanya.
“Terutama bagi mereka yang menjalani pekerjaan dengan risiko tinggi seperti advokat, wartawan, pegiat LSM, aktivis, dan pihak-pihak yang vokal memperjuangkan kepentingan publik,” katanya.
Bahwa negara tidak boleh kalah oleh ketakutan dan pembiaran. Penegakan hukum yang lemah terhadap kematian tidak wajar akan melahirkan impunitas, merusak kepercayaan publik, serta menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, saya mendesak aparat penegak hukum untuk Melakukan otopsi secara menyeluruh dan profesional, Menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara independen dan transparan, Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak hidup warga negara. Demikian pernyataan sikap ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga supremasi hukum serta keselamatan masyarakat,” katanya. (Rel-HT)


