PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Berkat ‘nyanyian’ dari seorang pria yang diduga menjadi pengecer narkotika jenis sabu, MYH (44), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sukses menangkap terduga pengedar atau pemasok barang haram itu kepadanya berinisial, HS (44).

MYH merupakan warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Sedangkan HS, merupakan warga Desa Saba Sitahul-Tahul, Kecamatan Padang Bolak.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, Sabtu (28/02/2026) siang memaparkan, awalnya pada Jumat (27/02/2026) sore, personel menggelar penyelidikan di Desa Saba Sitahul-tahul.

Selang beberapa jam saat melakukan pengintaian di salah satu rumah, kata Kasat, Tim Opsnal melihat seorang pria sedang duduk di depan rumah tersebut. Kemudian, pria tersebut terlihat sedang membuang bungkusan ke arah samping kirinya.

“Kemudian kami mengamankan pria yang mengaku berinisial, MYH. Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar posisi duduk MYH, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,14 Gram,” ujar Kasat.

Dari tangan MYH, Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone. Menurut Kasat, saat dinterogasi di TKP, MYH mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial, HS.

Selanjutnya, Tim Opsnal mencari keberadaan HS di dalam rumahnya dan berhasil mengamankannya yang sedang bersembunyi di balik pintu kamar mandi.

“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah saudara HS, tepatnya di kamar tidur ditemukan sebungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,07 Gram,” imbuh Kasat.

Selain itu, Tim Opsnal juga menyita beberapa barang bukti lain dari HS antara lain, sebuah toples plastik yang di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, sebuah sedotan yang jadi sendok sabu, uang tunai senilai Rp576 ribu, serta dua unit Handphone.

“Dari hasil interogasi terhadap saudara HS di TKP, dia mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial, MH yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kami,” tegas Kasat.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Tim Opsnal membawa kedua pria tersebut berikut seluruh barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

Terhadap kedua pria itu diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tetang narkotika jo UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda kategori VI (Rp2 miliar),” terang Kasat.

Dalam kesempatan ini, Kasat kembali menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel. Pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan paling bawah.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Tapsel maupun Paluta,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar sama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

“Laporkan segera jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Karena, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak,” tukas Kasat mengakhiri. (Sabar Sitompul-HT)