PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Di tengah efisiensi, gaji para anggota DPRD Padangsidimpuan malah mengalami kenaikan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan didesak untuk melakukan koreksi terhadap penetapan gaji DPRD Padangsidimpuan, Jumat (27/3/2026).
Dalam kondisi penghematan anggaran di masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, gaji anggota DPRD Padangsidimpuan malah mengalami kenaikan yang signifikan.
Pasalnya, angka gaji dari anggota DPRD di Kota salak mulainya berkisar Rp33 juta berubah menjadi Rp37 juta.
Hal tersebut sesuai dengan program penghematan anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo.
Di tengah ketidakpastian politik global dan keuangan negara hari ini, angka kenaikan gaji maupun tunjangan dari para anggota legislatif belum menjadi prioritas bagi daerah terkhusus di Kota Salak.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Besaran Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD diduga bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Adapun besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Padangsidimpuan setiap bulannya adalah sebagai berikut:
Tunjangan Perumahan yaitu:
a. Ketua sebesar Rp15.000.000,-
b. Wakil Ketua sebesar Rp12.000.000,-
c. Anggota sebesar Rp10.000.000,-
Tunjangan Transportasi yaitu :
a. Ketua sebesar Rp20.000.000,-
b. Wakil Ketua sebesar Rp18.000.000,-
c. Anggota sebesar Rp17.000.000,-
Tunjangan Komunikasi Intensif yaitu :
a. Ketua sebesar Rp6.300.000,-
b. Wakil Ketua sebesar Rp6.300.000,-
c. Anggota sebesar Rp6.300.000,-
Selain tidak adanya perhitungan resmi yang digunakan dalam penetapan tunjangan secara rasional dan wajar, besaran tunjangan tersebut juga tidak memenuhi prinsip-prinsip dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengatur bahwa, tunjangan harus didasarkan pada asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga dan luas bangunan yang berlaku.
Kepada wartawan, Wesly Gea Ketua PD Formasi meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk segera luruskan polemik kenaikan gaji maupun tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Padangsidimpuan tersebut.
“Di tengah efisiensi, mestinya kenaikan gaji para wakil rakyat di Kota Salak belum menjadi prioritas utama. Sehingga perlu diminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk meluruskan penetapan gaji para wakil rakyat di Kota Padangsidimpuan tersebut,” ucapnya.
Sekwan DPRD Padangsidimpuan Roy Susanto Siagian dalam keterangannya mengatakan, bakal menyampaikan dan memberikan secara terbuka terkait data rincian kenaikan gaji anggota DPRD.
“Boleh, Senin ya. Di ktr,” tulisnya melalui pesan singkat kepada wartawan. (Rahmat Efendi Nasution-HT)


