PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Padang Lawas ramai mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan masing-masing. Tidak saja pihak Laki laki, bahkan pihak perempuan yang sudah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) juga tercatat menggugat cerai pasangannya.
Informasi yang dihimpun Harian Tabagsel, Selasa (31/3) dari Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebutkan gugatan cerai para pegawai, PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini didasari pertengkaran yang terus menerus. Hingga berujung tidak ada kecocokan serta tidak harmonis dalam berumah tangga. Meski usia pernikahan diperkirakan sudah belasan hingga puluhan tahun berlangsung.
“Kalau persoalannya rata rata pertengkaran yang berkepanjangan, tidak cocok lagi,” ujar Plt Kepala BKPSDM Kholil Siregar melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Idhamy Pulungan, SH, MM, kepada Harian Tabagsel.
Berdasarkan PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS, sebagaimana diubah dalam PP nomor 48 tahun 1990, dan SE nomor 08/SE/1983, para pegawai diharuskan meminta izin ke BKPSDM. Dalam hal ini diakui Idhamy, sempat kecolongan dengan adanya sejumlah perceraian PNS didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, tanpa surat izin dari BKPSDM.
“Memang beberapa kasus perceraian, ada beberapa terindikasi tidak meminta izin le Kita. Makanya kita bangun kerjasama dengan PA agar saling berkoordinasi jika menemukan kasus serupa,” jelas Idhamy.
Para pegawai yang menggugat cerai tersebut diketahui terdaftar di beberapa instansi hingga kepala sekolah. Tanpa menyebutkan nama, berikut data pegawai, PPPK yang menggugat cerai pasangannya.
1. Laki laki, PNS di Dinas Sosial, 2. Perempuan, PPPK di SDN 0102 Sibuhuan, 3. Perempuan, PNS di RSUD Sibuhuan, 4. Perempuan, PNS Puskesmas Sibuhuan, 5. Laki laki, PNS kepala sekolah di SDN 0409 pioner Siborna Sosa, 6. Perempuan, PNS di Puskesmas Sosopan, yang keenamnya mengajukan gugatan cerai di tahun 2025. Selanjutnya di tahun 2026 ini ada sua perempuan PPPK yang mengajukan gugatan cerai. Masing-masing di SDN 0708 Aliaga III Hutaraja Tinggi, dan PPPK di Satuan Pol PP dan Damkar. (Parningotan Aritonang-HT)


