PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Supardi (60) seorang warga Desa Batang Pane II Sebagai pelapor melalui Kuasa Hukum mendatangi Mako Polres Padang Lawas Utara Utara (Paluta) untuk menindak lanjuti laporannya yang sudah hampir berproses setahun lamanya. Supardi melaporkan dugaan Penggelapan dan Penguasaan lahan miliknya.

Kasus yang dilaporkan ini menyeret terlapor bernama Sutan Siregar atas objek tanah atau lahan sengketa yang berlokasi di Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta.

“Kita sebagai kuasa hukum datang ke Polres Paluta untuk menfollow up atas dumas klien yang kita laporkan, sudah sampai dimana prosesnya,” ujar Dr Indra Sakti SH MH dan Dr Muhammad Iqbal SH MH kepada wartawan di depan kantor Polres Paluta, Kecamatan Padang Bolak, Senin (28/9/2026).

Menurut kuasa hukum, perkara ini sebelumnya dilaporkan di Polres Tapsel sekitar bulan Januari tahun 2026 kemarin dan sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Paluta dalam hal penanganannya.

“Sekarang kan kita sudah ada Polres Paluta, jadi perkara kita yang sebelumnya di Polres Tapsel sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Paluta ini,” ungkapnya.

Ketika disinggung terkait hasil laporannya, pihaknya menyebut bahwa laporannya masih berproses.

“Alhamdulillah kita diterima dengan baik, personil nya ramah – ramah dan laporan kita lagi berproses,” katanya.

Pada kesempatan tersebut tim Kuasa Hukum berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum bagi kliennya.

Sebagai informasi, sebelumnya laporan tentang dugaan penggelapan dan penguasaan lahan yang berada di wilayah kabupaten Paluta tepatnya di kecamatan Portibi ini sudah berproses hingga penentuan titik koordinat dan pemanggilan saksi serta penyerahan bukti-bukti terkait lahan yang dipermasalahkan untuk keperluan penyidikan. (Asmar Siregar-HT)