PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menindaklanjuti hasil operasi razia Jihad Maksiat dengan merujuk enam perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Rujukan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan sosial terhadap keenam perempuan yang diamankan dalam kegiatan razia yang digelar Satpol PP Paluta pada Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, petugas Satpol PP menyisir sejumlah lokasi yang berada di wilayah Siparau, Kecamatan Padangbolak Tenggara, serta sejumlah titik di Kecamatan Halongonan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban sekaligus penanganan terhadap persoalan sosial yang ditemukan di lapangan.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Terhadap enam perempuan yang kami amankan, selanjutnya dilakukan proses penanganan dan dirujuk ke UPTD Pelayanan Sosial di Berastagi untuk mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, kegiatan razia tidak semata-mata berorientasi pada tindakan penertiban, tetapi juga diarahkan pada langkah pembinaan dan penanganan sosial terhadap warga yang terjaring.
Menurutnya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara terukur di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi pelanggaran ketertiban umum.
“Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengedepankan pendekatan pembinaan agar persoalan yang ditemukan dapat ditangani secara tepat,” katanya.
Indra menambahkan, masyarakat diharapkan turut berperan dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan memberikan informasi kepada pemerintah daerah apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. (Asmar Siregar-HT)
