PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., memerintahkan personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Menindaklanjuti perintah tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Hutaimbaru I.

Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial SM (35), warga Desa Hutaimbaru I, Kecamatan Halongonan, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penyelidikan, petugas mencurigai sebuah pondok kebun yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Setelah memperoleh informasi yang dianggap cukup, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap pondok tersebut dan mengamankan SM.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan lokasi pondok. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip ukuran besar yang diduga berisi sabu dan tiga plastik klip ukuran kecil yang juga diduga berisi sabu.

Selain itu, polisi menemukan satu plastik klip ukuran besar kosong, empat plastik klip ukuran kecil kosong, serta satu buah kaca pirex.

Barang-barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok Dji Sam Soe yang terbuat dari bahan kaleng warna hitam.

Petugas turut mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp334.000.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, SM mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, SM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Jalani Pemeriksaan dan Tes Urine

Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SM serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengungkapan tersebut.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap SM sebagai bagian dari proses pemeriksaan dalam perkara narkotika.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti, pemeriksaan saksi dan pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) Iptu Irwan Hailongan Sarumpaet, S.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian proses hukum terhadap perkara tersebut.

Tahapan yang dilakukan meliputi penerbitan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan pelaku, tes urine dan gelar perkara.

Barang Bukti Diperiksa di Labfor

Untuk memastikan kandungan barang yang diamankan, penyidik merencanakan pemeriksaan barang bukti ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Utara.

Pemeriksaan laboratorium tersebut dilakukan untuk memastikan secara ilmiah jenis dan kandungan barang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus.

Apabila seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum, penyidik akan menetapkan status hukum terhadap SM sesuai hasil penyidikan.

Proses Hukum Berlanjut hingga JPU

Setelah status hukum pelaku ditetapkan sesuai hasil penyidikan, polisi akan melakukan proses penanganan selanjutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk langkah penahanan apabila memenuhi syarat hukum.

Penyidik kemudian akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalani proses penelitian berkas perkara.

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, proses selanjutnya dilakukan melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahapan penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

Dengan demikian, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti, tetapi akan dilanjutkan melalui tahapan penyidikan, pemeriksaan laboratorium, pemberkasan, penelitian JPU, hingga proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Padang Lawas Utara melalui Satresnarkoba terus menindaklanjuti informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (Sabar Sitompul-HT)