PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan bersama TNI, BNNK Tapanuli Selatan, Subdenpom I/2-3, dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Silayang-Layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (9/10/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, petugas mengamankan lima orang laki-laki untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine di Markas Komando (Mako) Polres Padangsidimpuan.
Kegiatan GSN dipimpin Kabagops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., serta melibatkan personel dari sejumlah instansi terkait.
Penggerebekan dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), sekaligus menindaklanjuti informasi mengenai dugaan lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Temukan Ganja 0,80 Gram
Sekitar pukul 14.10 WIB, tim GSN melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berinisial D.A.L. yang disebut berusia 17 tahun. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja seberat 0,80 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
Setelah itu, petugas melakukan penyisiran di kawasan Silayang-Layang dan mengamankan empat laki-laki lainnya. Namun, dari pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Sekitar pukul 15.00 WIB, kelima orang yang diamankan dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk menjalani tes urine yang dilakukan oleh pihak BNNK Tapanuli Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, satu orang positif ganja, dan satu orang lainnya dinyatakan negatif narkotika.
Adapun mereka yang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial R (38), A.S. (34), A.L. (30), I (36), dan D.A.L. (17).
Tiga Orang Dibawa untuk Asesmen
Dari hasil tes urine tersebut, R yang dinyatakan negatif narkotika diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Sementara itu, A.S., A.L., dan I yang hasil tes urinenya positif sabu dibawa oleh pihak BNNK Tapanuli Selatan untuk menjalani asesmen sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun D.A.L., yang dinyatakan positif ganja dan ditemukan membawa barang bukti ganja seberat 0,80 gram, ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, dari lima orang yang diamankan, petugas menemukan barang bukti narkotika pada satu orang, sedangkan empat lainnya tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika saat pemeriksaan di lokasi.
Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Pelaksanaan GSN tersebut melibatkan personel Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Subdenpom I/2-3, BNNK Tapanuli Selatan, serta Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Keterlibatan lintas instansi ini merupakan bentuk sinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat di kawasan Silayang-Layang agar berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.
Polres Padangsidimpuan bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Rel-HT)
