PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Pemeriksaan ajudan Wali Kota Padangsidimpuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik. Di tengah pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara, masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana peran setiap pihak yang dipanggil penyidik, termasuk aparatur yang bertugas mendampingi kepala daerah.

Berdasarkan pemberitaan disejumlah media, bahwasanya KPK memanggil ajudan Wali Kota Padangsidimpuan berinisial FIH untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Selasa (6/10/2026) kemarin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Selain ajudan wali kota, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat dan aparatur dari lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Pengamat publik UF Hasibuan mengatakan, Ajudan bukan sekadar pendamping Kepala daerah dalam struktur pemerintahan, ajudan memiliki tugas kedinasan yang berkaitan dengan dukungan kepada pejabat yang didampinginya. Namun, ketika seorang ajudan dipanggil KPK sebagai saksi, pertanyaan yang wajar muncul adalah. Informasi apa yang hendak diklarifikasi oleh penyidik?.

“Apakah pemeriksaan berkaitan dengan komunikasi kedinasan, pertemuan dengan pihak tertentu, agenda pejabat, atau informasi lain yang dinilai relevan dengan perkara?,” katanya.

Dikatakannya pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab melalui proses hukum dan keterangan resmi. Apakah ajudan tersebut terlibat dalam tindak pidana karena dipanggil untuk diperiksa.

“Dipanggil sebagai saksi berarti ada keterangan yang perlu didalami oleh KPK. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengumpulkan dan menguji keterangan yang relevan dengan perkara,” sebutnya.

Disampaikannya, posisi ajudan yang berada dekat dengan kepala daerah membuat pemeriksaan tersebut menarik untuk dicermati. Kedekatan dalam hubungan kerja dapat menempatkan seorang ajudan sebagai pihak yang mengetahui agenda atau komunikasi tertentu. (Rahmat Efendi Nasution-HT)