PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP sederajat pada 16–21 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengganggu kesehatan anak sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta, Rahmad Hidayat Harahap, SSTP MSP, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 tentang kebijakan lanjutan antisipasi dampak kabut asap serta penyesuaian kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan di Sumatera Utara.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan selama kondisi kabut asap berlangsung.
“Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini merupakan langkah preventif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Kami meminta seluruh satuan pendidikan agar memedomani dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan,” demikian isi surat edaran Dinas Pendidikan Paluta.
Selama pelaksanaan PJJ, para murid diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan setiap sekolah.
Pihak sekolah juga diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid agar melakukan pengawasan selama jam belajar serta membatasi aktivitas anak di luar rumah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap.
Di sisi lain, para guru diharapkan tetap memastikan materi pembelajaran tersampaikan secara proporsional, dengan memperhatikan kondisi peserta didik dan tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama proses pembelajaran berlangsung.
Sementara itu, mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui skema Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dinas Pendidikan Paluta menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta petunjuk dari pihak berwenang.
Adapun informasi mengenai kemungkinan perpanjangan masa PJJ maupun pemberlakuan kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka akan disampaikan kemudian sesuai dengan hasil evaluasi dan perkembangan kondisi di lapangan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah di Kabupaten Padang Lawas Utara. (Asmar Siregar-HT)
