PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) mengamankan seorang pria berinisial ASH dalam penggerebekan lokasi dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Penggerebekan melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Paluta, IPTU Irwan H. Sarumpaet setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut.

Saat penyelidikan, petugas menemukan ASH sedang membakar sampah di samping rumah warga. Polisi kemudian mengamankan dan menggeledah pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima plastik klip kecil berisi sabu yang dibalut uang pecahan Rp5.000, satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta uang tunai Rp300.000.

Berdasarkan laporan pengungkapan, ASH mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya, ia bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Paluta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

*Sempat Diwarnai Ketegangan*

Proses penindakan tersebut dilaporkan sempat diwarnai ketegangan akibat dugaan upaya penghalangan oleh sejumlah warga. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan proses penindakan terhadap terduga pelaku.

Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika melalui gerakan “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba”.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian serta bersama-sama menolak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Padang Lawas Utara. (Asmar Siregar-HT)