PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Proyek Rehabilitasi Ruang Rawat Inap RSUD Kota Padangsidimpuan resmi memiliki pemenang higga praktek dugaan “pinjam bendera” menguat.

Berdasarkan pantauan media yang tercantum dilaman informasi tender LPSE Kota Padangsidimpuan, pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran sebesar Rp 800.000.000,00 dan HPS Rp 798.000.000,00 tersebut dimenangkan oleh CV. ALAM ANUGRAH, yang beralamat di Jl. Mujair 1 No. 119-120 Rumbai, Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau.

Dugaan Pinjam Bendera Menguat

Dengan ditetapkannya, CV Alam Anugrah Pekanbaru ini sebagai pemenang tender maka praktik dugaan “pinjam bendera” atau penggunaan nama CV/Perusahaan milik pihak lain dalam pelaksanaan proyek tersebut menjadi menguat.

Praktik semacam tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepatuhan penyedia terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Secara substansi praktik tersebut bertentangan dengan etika pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta larangan mengalihkan komitmen kontrak hingga konsekuensinya sangat fatal. Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta dua kali perubahan penting yang menyertainya Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Pertama) dan Perpres No. 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua) serta ketentuan teknis yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melarang praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Dugaan pinjam bendera menjadi persoalan ketika perusahaan yang tercantum sebagai penyedia dalam proses pengadaan diduga hanya digunakan sebagai formalitas, sementara pelaksanaan pekerjaan di lapangan sepenuhnya dilakukan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam kontrak.

Karena itu, perlu ditelusuri siapa yang menandatangani kontrak, siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pekerjaan, siapa yang mengendalikan pelaksanaan proyek, hingga bagaimana pembayaran dan administrasi pekerjaan dilakukan.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tentu diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Publik juga berhak memperoleh penjelasan dari PPK, Pokja/Pejabat Pengadaan, serta pihak penyedia mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut. (Ardi Dongoran-HT)