PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com – Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di lingkungan kerjanya hingga 21 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Nomor 400.3/4140.TU/2026 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 400.3/4133.TU/2026 mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh akibat kabut asap.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Padangsidimpuan pada 16 Oktober 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, A.R. Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.4/106/DISDIK/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 tentang kebijakan lanjutan antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan mengubah ketentuan pelaksanaan dan jangka waktu PJJ yang sebelumnya telah ditetapkan.

PJJ diberlakukan bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SKB, SD, dan SMP negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

Dinas Pendidikan meminta orang tua atau wali murid mengawasi dan memastikan anak mengikuti pembelajaran dari rumah. Selama jam belajar, murid juga diminta tetap berada di dalam rumah serta membatasi aktivitas di luar rumah.

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing sekolah.

Guru diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional tanpa memberatkan peserta didik, meskipun kegiatan belajar dilakukan dari rumah.

Sementara itu, mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui skema Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Sementara itu, mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui skema Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

Evaluasi Berdasarkan Kondisi Kualitas Udara

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, pelaksanaan PJJ berlaku sampai dengan 21 Oktober 2026.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang.

Adapun informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka akan disampaikan kemudian.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di Kota Padangsidimpuan. (Rel-HT)