PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terus menjadi perhatian aparat gabungan. Dalam kegiatan operasi pada Sabtu (17/10/2026), petugas menemukan dan mengamankan barang bukti ganja dengan berat sekitar 3.400 gram atau 3,4 kilogram dari sebuah rumah di Jalan Profesor Mhd. Yamin, Gang Sejahtera, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Penemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Sarang Narkoba (OSN/GSN) yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Operasi dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan laporan kegiatan, petugas menemukan tiga bungkusan plastik berisi ganja di rumah tersebut. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporan itu, seorang pria bernama Herman Lao disebut berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan. Namun, yang bersangkutan dilaporkan tidak berada di rumah saat petugas melakukan pemeriksaan.

Oleh karena itu, asal-usul ganja, kepemilikan barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Penemuan ganja seberat 3,4 kilogram tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam pelaksanaan operasi gabungan di Kota Padangsidimpuan.

Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi berdasarkan kegiatan operasi yang sedang berlangsung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga bungkusan plastik berisi ganja yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Temuan itu selanjutnya menjadi bahan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh mengenai asal barang, tujuan penyimpanan, serta kemungkinan hubungan barang bukti dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Penanganan perkara harus tetap mengedepankan prosedur hukum. Pihak yang disebut berkaitan dengan barang bukti tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Operasi Sarang Narkoba tersebut melibatkan personel Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Subdenpom I/2-3, BNNK Tapanuli Selatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., dengan keterlibatan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan persoalan narkotika. Melalui kerja sama lintas instansi, pengawasan lingkungan dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan diharapkan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., disebut turut meninjau lokasi kegiatan dan memberikan imbauan agar masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Pencegahan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Warga diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Informasi dari masyarakat dapat membantu aparat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai prosedur. Namun, setiap laporan perlu disampaikan melalui jalur yang tepat dan tidak disertai tindakan main hakim sendiri.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika berkaitan dengan identitas seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan.

Selain penindakan, upaya pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Orang tua diharapkan membangun komunikasi terbuka dengan anak serta memberikan pemahaman mengenai dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama instansi terkait juga diharapkan terus mendorong kegiatan edukasi dan pembinaan generasi muda, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan BNN.

Langkah pencegahan yang berkelanjutan dibutuhkan agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai bahaya narkotika dan mengetahui cara memperoleh bantuan apabila menghadapi persoalan penyalahgunaan.

Temuan ganja seberat bruto sekitar 3,4 kilogram di Gang Sejahtera menjadi bagian dari rangkaian kegiatan operasi gabungan di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (17/10/2026).

Barang bukti tersebut telah dilaporkan diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pihak berwenang perlu mendalami kepemilikan dan asal-usulnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.

Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menjaga lingkungan, memberikan informasi yang benar, serta membangun kepedulian terhadap masa depan generasi muda.

Perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat. Bersama-sama, kita wujudkan Kota Padangsidimpuan yang aman dan terlindungi dari bahaya narkotika. (Sabar Sitompul-HT)