PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam penggerebekan di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Sabtu (17/10/2026) sore. Dari penindakan tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bruto 40,27 gram.

Pengungkapan ini dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) di kawasan yang menjadi sasaran penindakan peredaran gelap narkotika. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Paluta, IPTU Irwan H. Sarumpaet berlangsung di pinggir Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing Basaria Harahap (41) dan Rahmat Kurniawan Ritonga (22).

Dari lokasi penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,27 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan.

Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti atensi pimpinan Polri.

Upaya pemberantasan narkoba, lanjutnya, terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paluta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Padang Lawas Utara. (Asmar Siregar-HT)