PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial IS (36), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu (18/10/2026) sore.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tersebut diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah tempat biliar milik Irwan Harahap, Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, satu timbangan digital berukuran kecil, satu lembar timah rokok, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB mengenai seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diterima, pria tersebut memiliki ciri-ciri mengenakan baju berwarna hitam dan celana panjang berwarna cokelat.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama KBO Satresnarkoba, Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H., mengoordinasikan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim operasional melakukan patroli bergerak di sepanjang Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Setengah jam kemudian, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat datang dari arah Kampung Kelapa menuju tempat biliar di Jalan Sudirman.

Petugas kemudian bergerak dan mengamankan pria tersebut, yang mengaku berinisial IS.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu di kantong celana sebelah kanan. Sementara itu, di kantong celana sebelah kiri ditemukan satu lembar timah rokok yang berisi dua plastik klip transparan berisi sabu serta satu unit timbangan digital.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas saat menginterogasi IS, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

IS diduga memperoleh barang tersebut untuk dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp300.000.

Selanjutnya, IS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para orang tua diharapkan turut menjaga lingkungan masing-masing demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Polisi juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Polres Padangsidimpuan menyatakan bahwa kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi akan dijaga.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Padangsidimpuan tetap aman dan kondusif. (Rel-HT)