PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) melalui Dinas Pendidikan kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh di seluruh satuan pendidikan mulai Rabu, 21 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor: 400.3/6134/2026 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara, yang ditetapkan di Gunungtua pada 20 Oktober 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan kembali melaksanakan PTM secara penuh atau 100 persen.
Plt Kadis Pendidikan Padang Lawas Utara Rahmad Hidayat Harahap dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026) mengatakan keputusan ini menindaklanjuti Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/006/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Tatap Muka di Provinsi Sumatera Utara.
Tambahnya, kebijakan tersebut mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah Sumatera Utara yang dinilai semakin membaik.
Dengan diberlakukannya kembali PTM secara penuh, seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara diharapkan dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung mulai 21 Oktober 2026, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (Asmar Siregar-HT)












