MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com-Jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan oknum pengedar narkoba jenis ganja asal Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kamis (6/4) sekira pukul 14.30 Wib.
Warga Sipapaga tersebut adalah FA alias F (19). FA pada saat polisi mendatangi area pondok kebun milik warga, dia mencoba mengelabuhi petugas dan menyembuyikan barang barang haram tersebut serta membuang barang bukti narkoba jenis ganja ke semak-semak.
Dengan kegigihan jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal dan melakukan interogasi, tersangka FA alias F berhasil diamankan beserta barang bukti 1 ball daun ganja kering dengan berat 1090 gram dan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Type Vega warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK., SH., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan S.H.,M.H mengatakan, penangkapan tersangka pengedar ganja itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pondok-pondok kebun milik warga sering terjadi transaksi narkoba.
“Awal mula penangkapan pengedar narkoba ini, setelah kita mendapat infromasi pengaduan dari masyarakat, bahwasanya di lokasi perkebunan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba, sehingga masyarakat pekebun merasa resah dan was–was. Saat ini tersangka sudah berada di RTP Mapolres Madina untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut ke jaringan pengedar serta bandar di atasnya,” ungkap AKP Irwan saat di konfirmasi Selasa, (11/4).
Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Madina ini juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sipapaga yang telah mau bekerja sama dengan Polres Madina.
“Terima kasih, kami mengimbau masyarakat Madina agar selalu bersedia menjalin kerja sama dengan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Madina,” tutupnya. (Zak)