MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Mandailing Natal meminta Bupati Mandailing Natal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala SMP Negeri 6 Muara Batang Gadis. AMPUH juga meminta agar Bupati Mencopot atau pemberhentian dari penugasan sebagai kepala sekolah.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul perhatian AMPUH terhadap pengelolaan anggaran sekolah Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 serta persoalan keterbukaan informasi publik yang menurut AMPUH.
Ketua AMPUH Mandailing Natal, Dastarman Lubis, menegaskan bahwa pengelolaan lembaga pendidikan negeri harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Menurutnya, sekolah negeri merupakan institusi pelayanan publik di bidang pendidikan yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Bupati Mandailing Natal perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami meminta agar dilakukan evaluasi secara objektif dan menyeluruh terhadap kepemimpinan Kepala SMP Negeri 6 Muara Batang Gadis, khususnya terkait pengelolaan anggaran sekolah selama Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik,” tegas Dastarman
Dastarman menilai bahwa pengelolaan anggaran sekolah harus didukung dokumen perencanaan, bukti realisasi kegiatan, pencatatan administrasi, serta laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh itu, ketua AMPUH Madina tersebut meminta Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal melakukan pemeriksaan administratif dan evaluasi terhadap dokumen pengelolaan anggaran SMP Negeri 6 Muara Batang Gadis untuk tahun anggaran yang menjadi perhatian tersebut.
Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah perencanaan dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukan, prosedur, serta ketentuan teknis yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.
“Jangan sampai pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan anggaran sekolah berhenti tanpa kejelasan. Kami menginginkan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar keterangan lisan tanpa dukungan administrasi yang memadai,” lanjutnya
Dastarman juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik melalui prosedur yang berlaku, terang Dastarman.
Bupati Madina, Saipullah Nasution kepada media ini melalui pesan WA, Jumat (16/10/2026) mengakui kerusakan sekolah tersebut.
“Betul itu Pak, Mudah2an anggaran kita cukup utk perbaikan kita usahakan,” ucap Bupati dalam pesan WA. (Rahmat Efendi Nasution-HT)










