MANDAILING NATAL, hariantabagsel.com– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Mandailing Natal angkat bicara dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan tata kelola SMP Negeri 6 Muara Batang Gadis, khususnya terkait pengelolaan anggaran sekolah Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Ketua AMPUH Mandailing Natal, Dastarman Lubis, menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sekolah bukan hanya bertanggung jawab menyelenggarakan proses belajar mengajar, tetapi juga wajib memastikan bahwa setiap anggaran yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan secara administratif serta digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan kepentingan peserta didik.

“Anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Di dalamnya terdapat kepentingan masa depan anak-anak kita. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan dijelaskan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dastarman Lubis kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2026).

Lebih lanjut Dastarman menyampaikan, persoalan pengelolaan anggaran sekolah selama tiga tahun anggaran tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal. Langkah evaluasi dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program sekolah, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban keuangan berjalan sesuai ketentuan. (Rahmat Efendi Nasution-HT)