MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina menutup tahapan pendaftaran pengajuan berkas dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik untuk mengikuti pemilu 2024.

Dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Madina, hanya 14 partai yang berkas dokumen bacalegnya diterima KPU Madina. Sementara, 4 partai lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief mengatakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan bahwa tahapan pendaftaran pengajuan berkas dokumen bacaleg ditutup sampai 14 Mei.

“Perlu kami sampaikan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif telah dimulai sebelumnya sejak tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir tanggal 14 Mei pada pukul 23.59 Wib,” kata Syarief saat diwawancarai di kantor KPUD, Senin (15/5).

“Ternyata, partai atau peserta pemilu baru datang mengajukan bacalegnya terhitung sejak tanggal 11 Mei,” lanjutnya.

Syarief menjelaskan, partai yang terakhir mengajukan berkas dokumen bacalegnya adalah Partai Gelora.

“Gelora partai ke 15 atau terakhir yang mengajukan berkas bacalegnya, tapi ternyata Gelora sendiri kita kembalikan berkas dokumennya. Karena silon dari Partai Gelora sendiri tidak disubmit oleh DPP Partai Gelora,” katanya.

Syarief mengatakan, 14 partai politik yang diterima berkas dokumen bacalegnya telah diserahkan oleh KPU Madina mengenai berita acara penerimaan dokumen berkasnya.

“Dari 18 partai di Kabupaten Madina, 14 partai yang diterima dokumen berkas bacalegnya. Sudah kita serahkan juga berita acaranya,” ujarnya.

Ia mengatakan, ke 4 partai politik yang TMS itu adalah Partai Gelora, PKN, Buruh dan Garuda.

“Kalau yang tiga partai PKN, Buruh, Garuda memang sama sekali tidak ada mengajukan berkas bacalegnya sampai dengan batas akhir waktu,” jelasnya.

KPU Madina selanjutnya akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg.

“Tahapan selanjutnya verifikasi yang kita mulai dari tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni nanti,” tambahnya.

Adapun 14 Partai Politik yang diterima berkas dokumen bacalegnya sebagai berikut.

  1. PKB
  2. Gerindra
  3. PDIP
  4. Golkar
  5. NasDem
  6. PKS
  7. Hanura
  8. PAN
  9. PBB
  10. PSI
  11. Perindo
  12. PPP
  13. Partai Ummat
  14. Demokrat. (rul)