TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Oknum Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPPHP) ll Medan, berinisial SS diduga menerima upeti dari pengusaha untuk memuluskan pengurusan izin perambahan hutan.
Pengurusan izin tersebut dilakukan oleh inisial DHP guna membuka jalan di Dusun Lenggahara, Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Hal itu membuat ratusan pohon kayu ditumbangi, bahkan pohon kayu disekitar sungai juga ikut ditumbangi untuk diangkut oleh pengusaha.
Untuk mencari kebenaran informasi tersebut, awak media terus mencoba menghubungi SS ke nomor +62 813-8701-9XXX, namun tidak ada balasan atau tidak memberikan penjelasan.
Sementara, DHP sampai saat ini belum memberikan penjelasan terkait perambahaan hutan tersebut kepada awak media hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, dari hasil investigasi para awak media pada Rabu (21/6/2023), ditemukan alat pemotong kayu dan ratusan kubik kayu dari hasil pembalakan yang ditumpukkan di Bukit Tor Padang Ri Tapsel.
Selain itu juga ditemukan alat berat Excavator sebanyak 2 unit dan satu unit mobil Dump Truck yang diduga sebagai alat untuk menumbang dan mengangkut kayu hutan itu.
Warga yang ditemui di lokasi mengatakan, kegiatan menumbang dan mengangkut kayu hutan itu sudah berlangsung sekitar empat bulan.
Parahnya lagi, pepohonan di sepanjang bukaan jalan baru itu telah habis ditumbangi. Topograpi bekas tumbangan itu memiliki kemiringan sekitar 45 derajat. Luasan lahan yang ditumbangi secara keseluruhan diperkirakan mencapai 50 hektar.
Kepala Desa Somba Debata Purba, Sofyan Hasibuan, mengatakan, sekitar tiga bulan yang lalu dia ada menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi perbukitan yang kayunya telah dirambah tersebut.
“Saya terbitkan SKT untuk lahan sekitar 25 hektar. Lahan berikut peralatan yang dipakai menumbang dan mengangkut kayu itu, kita ketahui milik pak DHP,” katanya. (SMS)