MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com- Kepolisian Resort Mandailing Natal melalui Satuan Narkoba Polres Madina berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 9 ball dari dua tangan pelaku, pada Kamis, (13/7) Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza CAS, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH, MM mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Pradana Putra alias Prad (33) warga Desa Kotorna, Kecamatan Pesisir Bukit, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian Nur Mawansyah alias Mawan (29) wargacDesa Muara Jaya, Kecamatan Debai, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Sumatera Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan petugas adalah antara lain 9 Bal yang diduga narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna kuning dengan berat 9.280 gram, 1 buah tas ransel warna merah, 1 unit kendaraan merek Suzuki SATRIA warna hitam lis biru dan 1 buah handpone merek OPPO warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Madina menjelaskan bahwa penungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dimana ada 2 orang laki-laki sering membawa/mengangkut Narkotika jenis ganja melintas dari di wilayah Mandailing Natal menuju Provinsi Sumatera Barat.
Lebih lanjut AKP. Irwan menjelaskan, menanggapi informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pada Kamis (13/7) sekitar pukul 05.30 Wib Personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Ps. Kanit I Sat Narkoba Polres Madina dan personil melakukan pengintaian di Jalan Williem Iskandar. Berselang 30 menit kemudian sekira pukul 06.20 wib Personil Sat Narkoba melihat dua orang laki dengan ciri-ciri yang telah di kantongi melintas menggunakan Sepeda Motor dari arah Kota Panyabungan diduga menuju Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap pelaku, mengetahui hal tersebut kemudian pelaku memacu sepeda motornya sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Setibanya di Jalan Williem Iskandar pelaku mencoba menghindari petugas namun usaha pelaku berhasil dihentikan dan dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dapat diamankan oleh Personil berikut barang bukti Narkotika Gol I jenis Ganja di dalam tas ransel yang berisikan 9 ball yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna kuning yang di temukan di belakang punggung pelaku Pradana dengan Mawan membawa sepeda motor. Selanjutya tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. (Zak)