MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai kurir ganja, RTN alias R (25) dan FH alias H (42) di Jalan Lintas Raja Junjungan Lubis Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, tepatnya di stasiun Antar Lintas Sumatera (ALS), pada Sabtu, (22 Juli 2023) sekira pukul 19. 30 Wib.
Dari dua orang pelaku diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang sebanyak 2 ball dengan berat 1,780 gram, dan 9 paket/am ganja kering yang dibalut dengan lakban serta kardus dan telfon seluler dengan kendaraan sepeda motor.
Kapolres Mandailing Natal AKPB H.M Reza Chairul. AS SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada paket kardus yang akan dikirim melalui jasa angkutan umum yang dimana alamat sipengirim atau sipenerima tidak jelas.
“Pengungkapan kasus peredaran Narkoba kali ini, bermula kita dapat telefon dari masyarakat, bahwa di stasiun angkutan umum ALS ada paket yang tidak jelas alamatnya yang membuat kecurigaan. Dengan sigap saya dan anggota menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dengan usaha yang gigih serta bantuan masyarakat, kita dapat menemukan pelakunya,” sebut AKP Irwan saat dikonfirmasi melalui Kasi Penmas Humas Polres Mandailing Natal Iptu B. Silalahi, pada Senin, 24 Juli 2023.
Kasat Narkoba mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan peredaran barang haram tersebut, dan juga telah memberikan informasi keberadaan terduga pelaku yang selama ini sudah membuat masyarakat resah atas perderan narkoba di bumi gordang sambilan ini.
“Saya mewakili pimpinan Polres Mandailing Natal, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami untuk menggagalkan peredaran narkoba dibumi gordang sambilan. Dan kami tidak bosan-bosannya menghimbau seluruh masyarakat menjauhi yang namanya narkoba,” himbau Kasat Narkoba. (Rul/Zak)