MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com- MS alias ET (43) warga Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Madina gara-gara mengedarkan ganja kering siap pakai, Rabu (23/8).

ET diamankan di gubuk petani yang berada di Desa Torbanua Raja sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan ET, jajaran Satnarkoba mengamankan 3 plastik hitam berisi ganja siap edar. Berat ganja bervariasi, ada yang 200 Gram, 51,81 Gram dan 2,15 Gram. Ganja tersebut disatukan di dalam tas ransel.

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan bercerita soal penangkapan tersangka ET di sebuah gubuk milik petani padi di Torbanua Raja.

Anggotanya tiba di Torbanua Raja pukul 15.00 WIB untuk melakukan penyelidikan merujuk pada laporan masyarakat yang mulai resah atas peredaran narkoba di desa itu.

“Ternyata benar, gubuk sawah yang dibilang masyarakat tempat transaksi narkoba itu. Pasca anggota mendekati Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada dua orang melarikan diri dan satu berhasil diamankan bersama barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba, Jum’at (25/8).

AKP Irwan mengatakan kedua orang yang berhasil kabur, sampai saat ini masih tahap penyelidikan dan pendalaman informasi dari tersangka ET.

Mewakili Kapolres, AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Torbanua Raja atas informasi keberadaan pengedar narkoba yang telah disampaikan kepada Polres Madina.

“Informasi yang kita terima dari masyarakat Torbanua Raja sangat baik dan membangun tugas-tugas kita di lapangan. Atas nama pimpinan saya ucapkan terima kasih,” ucapnya.

Irwan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dalam ajakan seseorang untuk terlibat di dalam penggunaan maupun penjualan narkoba.

“Risikonya sangat besar, yaitu berurusan dengan hukum karena sudah melanggar undang-undang. Jadilah seseorang yang anti pada narkoba sejenis apapun agar peredaran semakin berkurang,” terangnya. (Rul/Zak)