MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Calon Kepala Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan, Diris memenangkan gugatan terhadap Bupati Mandailing Natal (Madina) H.M Jafar Sukhairi Nasution di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan ini terkait sengketa hasil Pilkades di Desa Huta Julu.

Diris menggugat ke PTUN Medan terkait keputusan Bupati Madina yang menetapkan dan melantik Nasiruddin sebagai Kades Huta Julu, Panyabungan Selatan pada Pilkades tahun 2022 lalu.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian salah satu poin putusan PTUN yang terlihat di laman resmi PTUN Medan, Jumat (15/9).

Poin berikutnya dari keputusan itu yakni menyatakan batal atau tidak sah Petikan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor:141/0767/K/2023, pada tanggal 27 Maret 2023, serta daftar lampiran Keputusan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 141/0767/K/2023, pada tanggal 27 Maret tentang pemberhentian Kepala Desa/pejabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih atas nama Nasiruddin di Pilkades serentak Kabupaten Mandailing Natal tahun 2022.

Selanjutnya, PTUN juga memerintahkan Bupati Madina agar mencabut keputusan itu dan mengangkat Diris sebagai Kades Huta Julu.

“Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru atas nama Diris untuk diangkat sebagai kepala desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal,” demikian isi putusan PTUN Medan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Madina, Ahmad Meinul Lubis membenarkan terkait keputusan PTUN Medan yang memenangkan Cakades Diris. Meinul mengaku Pemkab Madina akan melakukan banding terkait keputusan tersebut.

“Benar (Putusan PTUN Medan). Pemda posisi banding,” katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, terjadi sengketa perolehan suara antara Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 01 Nasiruddin dan 02 Diris pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Madina tahun 2022 lalu.

Hal itu ditenggarai karena panitia Pilkades Kabupaten Madina tidak mengesahkan sebanyak dua surat suara yang dicoblos di nomor urut Cakades 02 Diris pada kertas suara. (Rul)