MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Pihak Kecamatan Siabu dan Babinsa Koramil 12 Siabu menghadiri musyawarah desa untuk membuat Peraturan Desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Lumban Pinasa di gedung Seni dan Budaya Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Madina, Jum’at (29/9).
Hadir Babinsa Koramil 12 Siabu, Sertu Niaston Simatupang mewakili Danramil 12 Siabu, Letda Inf M. Nasution dan Kasi Trantibum Kecamatan Siabu, Madong Lubis mewakili Camat Siabu, Syukur Soripada Nasution.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, PJ Kades Lumban Pinasa, BPD, masyarakat dan pemilik kedai/lopo tuak. Diperkirakan yang hadir dalam musdes itu kurang lebih 30 orang.
Informasi yang dapat dihimpun awak media ini dari berbagai sumber, adapun hasil rapat tesebut antara lain dilarang membunyikan musik di atas jam 23.00 Wib, apabila dilanggar, dikenakan sanksi berupa Loudspeaker ditahan selama 3 hari dan denda seratus ribu rupiah.
Apabila masih dilanggar lagi, dengan membunyikan musik di atas pukul 23.00 Wib, Loudspeaker ditahan selama 3 hari dan denda seratus ribu rupiah. Apabila masih dilanggar lagi untuk ketiga kalinya, kedai/lopo tuaknya ditutup.
Kemudian wanita dilarang datang ke kedai/lopo tuak. Apabila datang ke tempat itu, wanita wajib diusir pergi dari tempat itu. Dan apabila pemilik kedai/lopo menerimanya, maka pemilik kedai tuak akan kena sanksi.
Selanjutnya pemilik kedai/lopo tuak berharap kepada Pemdes, BPD dan masyarakat agar adil dalam menjalankan peraturan desa, jangan tebang pilih. Apabila ada kedai/lopo yang akan buka, wajib lapor sama Pemdes, BPD dan Babinsa Koramil 12 Siabu.
Kepada media ini, Babinsa Koramil 12 Siabu, Sertu Niaston Simatupang menuturkan, Babinsa sangat mendukung penuh peraturan desa yang berasal dari Musyawarah Desa Lumban Pinasa.
“Acara berlangsung sukses, tertib dan lancar,” katanya.
Hasil dari musyawarah desa itu, berlaku sejak Sabtu (30/9).
Sementara itu, Camat Siabu, Syukur Soripada Nasution melalui selulernya mengatakan, Pemerintah Kecamatan Siabu sangat mendukung penuh hasil musyawarah Desa Lumban Pinasa.
Lebih lanjut Syukur mengatakan, untuk pelaksanaan peraturan tersebut, tentunya Pemdes, BPD dan masyarakat dapat menerapkannya demi ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa Lumban Pinasa. (Zak)