MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Mayat wanita bernama Elfi Indah Sari (19) yang ditemukan warga mengapung di sungai Aek Pohon Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina beberapa hari yang lalu, ternyata korban pembunuhan.
Pelakunya sendiri merupakan pacar korban bernama Suroso Batubara (SB) 24 tahun, warga Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pelaku telah diamankan pada Senin (29/4) pagi tadi pukul 06.00 Wib di kebun karet milik warga di Desa Huta Bangun.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Personel Gabungan dari Unit Reskrim, Satresnarkoba Polres Madina dan Personil Polsek Panyabungan.
Kapolres pun mengungkap motif pelaku membunuh korban akibat korban meminta tanggung jawab ke pelaku agar dinikahi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban meminta tanggung jawab pelaku untuk dinikahi. Hubungan asmara korban dan pelaku lebih kurang berjalan satu tahun.
Sementara pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitar tiga bulan yang lalu.
“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan spesial. Korban minta tanggung jawab agar dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku,” kata Kapolres.
“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan spesial. Korban minta tanggung jawab agar dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (29/4).
Arie menerangkan, pasca cekcok tersebut, pelaku membawa korban ke sungai lalu menampar hingga tergeletak ke sungai.
Untuk memastikan apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban.
“Atas informasi yang diperoleh sementara. Pelaku menampar lalu membenam kepala korban ke dalam air sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Lalu untuk memastikan apakah sudah mati, pelaku menyayat leher korban,” jelasnya.
Untuk memastikan secara medis, Kapolres Madina mengaku akan menunggu hasil Autopsi korban dari RS Bhayangkara Medan.
Di sisilain, dalam peristiwa pembunuhan itu, Arie Paloh menyebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
“Pengakuan tersangka, dia bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam kasus ini,” katanya.
Kapolres juga menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.
“Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan,” tutupnya.
Pasal yang diterapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rul/Zak)