MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Berdasarkan isi Surat Bupati Mandailing Natal dengan nomor:451/0030/Kesra/2024, perihal Sholat Subuh Berjama’ah Pemerintah Kabupaten Madina. Forkopimca Siabu memantau langsung pelaksanaan sholat subuh berjamaah.
Adapun isi surat tersebut adalah sholat subuh berjama’ah di masjid merupakan dasar utama kekuatan umat Islam serta orang orang yang melaksanakan akan berada dalam penjagaan Allah SWT dan dijanjikan akan diberikan keberkahan, keselamatan, dan rezki bagi masyarakat di wilayah itu sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah menerbitkan Peraturan Bupati Mandailing Natal nomor 12 tahun 2022 tentang kurikulum berbasis pendidikan agama pada Satuan Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, yang salah satu implementasinya adalah pelaksanaan sholat subuh Berjama’ah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Kepada seluruh Camat beserta Lurah, Kepala Desa dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan agar melaksanakan program sholat subuh Berjama’ah di wilayahnya masing masing serta mengawal peraturan Bupati Mandailing Natal nomor 12 tahun 2022 tentang kurikulum yang berbasis pendidikan agama pada Satuan Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan memonitor pelaksanaanya.
Minggu, 9 Juni 2024, Camat Siabu, Sudarajat Putra Batubara, SH, MH, Kapolsek Siabu, AKP Jamal Nasution, SH, mewakili Korwil IV Pendidikan Siabu, pantau langsung sholat subuh berjamaah di Mesjid Raya Nurul Huda, Siabu.
Camat Siabu Sudarajat Putra Batubara mengatakan kedatangan tim ke mesjid tersebut, dalam rangka memantau langsung pelaksanaan sholat subuh berjamaah bagi siswa- siswi SD- SMP, sesuai dengan Perbup Madina no 12 tahun 2022.
“Kami berharap kegiatan sholat subuh terus dilaksanakan dan kami akan datangi lagi ke mesjid ini, sekali tiga minggu,” ungkap Putra. (Zak)