MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Kepolisian Resort Mandailing Natal Natal Sektor Lingga Bayu dibawah kepemimpinan AKP Marlon Rajagukguk, SH, memberikan himbauan larangan aktivitas tambang ilegal maupun galian C di Wilayah Hukum Polsek Lingga Bayu, Senin (15/7).

Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon Rajagukguk SH, mengeluarkan perintah dengan nomor: Sprin/92/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, perihal untuk menghimbau dan pelarangan aktivitas tambang emas ilegal maupun Galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu, dengan menurunkan personil diantaranya; Aiptu S. Nasution, Aipda H.M Siregar, Aipda Aali AN N BARUS, Bripka S.A Dongoran.

Pelarangan tambang ilegal dan galian C, dipimpin langsung Ps Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, Aiptu S. Nasution, dengan sasaran antara lain:

Lokasi Galian C diduga milik Abadi Nasution yang terletak di lokasi Pantai Gaul di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kab Madina, saat dilakukan pengecekan dilokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas Galian C yang menggunakan Alat Berat (excavator).

Kapolsek Lingga Bayu mengatakan bahwa telah dilakukan. Himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar serta pemilik Galian C untuk tidak melakukan aktivitas tambang Galian C ilegal.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat dan warga sekitar serta pemilik Tambang Galian C ilegal bersedia mengehentikan kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah, kegiatan pelarangan aktivitas tambang ilegal maupun galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu, berlangsung dengan lancar dan sukses,” ungkap AKP Marlon. (Zak)