MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 Tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan jabatan kades 8 tahun dilaksanakan di Gedung Serba Guna H. Amru Daulay di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (18/7/2024).
Jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor: 141/0469/K/2024 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.
Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan hari ini dilaksanakan pengukuhan kepada 370 Kades berdasarkan implementasi UU nomor: 3 tahun 2024 tentang desa.
“Kades diberikan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun, mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Sukhairi.
Sukhairi mengatakan jika tidak dikukuhkan maka jabatan Kades tidak akan sah.
“Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing jaga kekompakan sesama Kades lakukanlah yang terbaik, sehingga kedepannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera,” harap Sukhairi.
Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat. (KM/Zak)