TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Sesuai berita acara rapat pleno terbuka KPU Tapsel yang dilaksanakan di aula hotel Tor Sibohi, Senin (12/82024) nomor: 219/PL02.2.BA/1203/2/2024 disebut setelah Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu dan verfak kedua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan Dolly-Buchori mendapat dukungan sebanyak 23.725 orang.
Dari jumlah tersebut dapat dipastikan Dolly-Buchori sudah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan tahun 2024 dari jalur perseorangan di daerah Kabupaten Tapsel karena syarat minimal dukungan yang dikeluarkan KPU untuk calon perseorangan sebanyak 21.894 orang.
Dari hasil verfak tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapsel, Taufik Hidayat ketika dimintai tanggapannya selesai rapat pleno mengatakan agar seluruh data pendukung yang sudah di verfak agar benar-benar sesuai aturan yang berlaku.
Seterusnya diharapkan dalam momen acara tahapan pemilihan ini agar bakal calon dan atau calon nantinya untuk dapat hadir demi maksimalnya seluruh kegiatan tahapan.
“Pengawas Desa/Kelurahan sudah kita arahkan melalui Panwascam untuk melakukan pengawasan dengan mengedepankan pencegahan pelanggaran pemilihan pada tahapan verfak kesatu maupun kedua data dukungan calon perseorangan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan semua hasil pengawasan sudah kita kumpul tempo hari,” terang Taufik.
Sementara itu, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan mengatakan dalam verifikasi faktual kedua dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan agar mendokumentasikan dukungan MS dan TMS secara akurat sebagai bukti autentik.
karena syarat dukungan ini bisa berpotensi menjadi sengketa proses administrasi kepada Bawaslu Tapsel sehingga tidak meninggalkan resedu dari proses sub tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Tapsel.
“Bawaslu Tapsel mengajak dan menghimbau masyarakat dan para pihak untuk mengawasi penetapan syarat minimal dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan yang sudah di tetapkan oleh KPU Tapsel melalui situs Infopemilu dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024 kepada Panwascam atau melaporkan kepada Bawaslu Tapsel di Sipirok,” ajak Aruan. (PAP)