MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com- Sebanyak 328 orang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas lIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat Remisi Umum (pengurangan masa tahanan) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Penyerahan surat keputusan pemberian remisi bagi warga binaan ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas lIB Panyabungan, Sabtu (17/8).

Dari 328 WBP ini, sebanyak empat orang pun langsung bebas, dengan dua orang bebas biasa dan dua orang bebas pembebasan bersyarat.

Kalapas Kelas II B Panyabungan Sartowali mengatakan WBP yang mendapat remisi tersebut di dominasi kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia pun berharap adanya dorongan moril dan semangat untuk membina warga yang bermasalah dengan hukum untuk kembali menjadi manusia yang utuh.

“Kami selalu berharap adanya dukungan moril dari seluruh pihak untuk membina warga yang bermasalah dengan hukum,” katanya.

Wabup Madina, Atika Azmi Utammi menyampaikan narkotika bukan lagi musuh orang yang ekonominya di atas, tetapi sudah musuh semua kalangan.

“Kami mengajak untuk betul- betul mengawasi anak mulai dari rumah. Begitu juga dengan para orang tua untuk tidak ikut terjerumus narkoba ini adalah musuh bersama,” pesannya.

Atika mengimbau seluruh masyarakat agar memutus mata rantai peredaran narkotika khusunya di Kabupaten Madina. Dengan memutus mata rantai peredaran narkoba, kata dia, masa depan generasi bangsa akan bisa diselamatkan.

Kepada WBP yang mendapat remisi, Atika juga berpesan dengan kehidupan yang baru agar kembali berbuat baik, aktif di masyarakat dengan harapan untuk menjadi lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan ini terakhir kali disini ya, kembali ke tengah -tengah masyarakat memulai kehidupan baru, dengan harapan menjadi lebih baik lagi,” pintanya.

Seperti diketahui WBP yang mendapat remisi adalah yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti seluruh pembinaan di Lapas Kelas lIB Panyabungan serta tidak melanggar tata tertib dalam lapas.

Adapun rincian WBP yang mendapat remisi umum tahun 2024 :

55 Orang mendapat 1 Bulan Remisi

56 Orang mendapat 2 Bulan Remisi

81 Orang mendapat 3 Bulan Remisi

68 Orang mendapat 4 Bulan Remisi

60 Orang mendapat 5 Bulan Remisi

8 Orang mendapat 6 Bulan Remisi. (Rul)