TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Berdasarkan pemberitahuan yang dikeluarkan KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) nomor 1677/PL. 02-SD/1203/2/2024 tentang jadwal pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Bacakada) Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM dan Drs. Ahmad Buchori dilaksanakan pada 31 Agustus s/d 1 September 2024.

Sedangkan untuk Bapaslon Gus Irawan Pasaribu, SE, Ak, MM, CA dan Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA dilaksanakan pada tanggal 1-2 September 2024 di RSU Pusat Adam Malik, Medan.

Mengingat pentingnya pengawasan terhadap tahapan tersebut serta untuk memastikan semua Bacakada Kabupupaten Tapsel hadir dalam pemeriksaan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan prosedur.

Semua pimpinan Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat SE, MM, C.Med selaku Ketua didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), Vernando M Aruan, ST, C.Med dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Panataran Simanjuntak, SHi, M.Hum melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemeriksaan kesehatan bapaslon Kepala Daerah Tapsel pada Pilkada Tahun 2024 di RSU Pusat Adam Malik, Medan (31/8/2024).

“Bawaslu Tapsel melakukan pengawasan melekat untuk menjamin keterbukaan dan kepatuhan tata cara dan prosedur secara adil bagi semua bapaslon dalam proses setiap tahapan pemilihan, serta untuk memastikan bahwa semua bapaslon memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan. Selama proses pemeriksaan, Bawaslu Tapsel melakukan pemantauan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sehingga berjalan dengan baik sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dari hasil pengawasan kami pada saat pemeriksaan kesehatan, Bapaslon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori tanpa didampingi bakal calon Wakil Bupatinya dikarenakan dalam kondisi sakit dan sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Sedang untuk tim pemeriksa kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksana pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit H. Adam Malik yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumut dan Kabupaten/Kota,” ungkap Taufik.

Lebih lanjut, Taufik juga mengatakan pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan penting, setiap calon wajib memenuhi tes kesehatan sebelum melangkah ketahapan selanjutnya dalam proses pencalonan.

Seluruh calon menjalani serangkaian tes medis untuk memastikan mereka memenuhi kriteria kesehatan dengan baik terhadap tim medis yang kompeten dan independen sesuai keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan tahun 2024.

”Bawaslu Tapanuli Selatan memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon dilaksanakan secara transparansi dan akurat hasil pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU, dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil WaliKota menyatakan bahwa setiap calon harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” katanya. (PAP)