TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kayu alam yang melibatkan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), Anggara Fatur Rahman Ritonga di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya penebangan melebihi izin. Dari 48 hektare yang seharusnya, pihak perusahaan justru menebang hingga 52 hektare.
Data Kayu Diduga Dimanipulasi
JPIK menilai ada manipulasi data volume kayu. Dari lahan 7 hektare, dilaporkan menghasilkan 526,74 meter kubik kayu, angka yang dianggap mustahil.
Menurut Riski Sumanda dari JPIK, data yang berbeda jauh dengan kondisi lapangan memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen.
Ia menyebut aturan dalam sistem SIPPu jelas melarang penebangan di luar areal izin. Namun, banyak kayu hasil tebangan justru masuk ke dokumen resmi.
Kepala BPHL Wilayah II Medan, Syufriandi Syaiful, menegaskan sudah menyiapkan sanksi tegas.
“Pemblokiran SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) tidak bisa ditawar,” tegasnya.
KPH X Bungkam
Di sisi lain, UPTD KPH X Padangsidimpuan memilih bungkam. Padahal sejak awal mereka melakukan Timber Cruising (Proses survei hutan untuk memperkirakan volume dan nilai kayu yang ada di suatu area lahan tertentu) dan mengetahui aktivitas di lapangan.
Riski menilai sikap diam ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Apalagi, data mereka mencatat potensi kayu 3.485,62 meter kubik, yang dinilai cacat formil.
Hutan Konservasi Terancam
Hutan yang ditebang juga termasuk kawasan konservasi tinggi. Lokasi ini menjadi habitat satwa langka seperti orangutan, Harimau Sumatera, Tapir, dan Siamang.
Selain itu, kawasan tersebut berfungsi sebagai resapan air dan berada di jalur patahan gempa Toru. Jika rusak, warga terancam krisis air dan longsor.
Bupati Surati Kementerian
Bupati Tapanuli Selatan telah menyurati Kementerian Kehutanan agar aktivitas dihentikan. Ia menilai kerusakan lingkungan harus dicegah sejak dini.
Namun pihak perusahaan membantah. Mereka beralasan hanya membuka jalan menuju areal izin, bukan menebang besar-besaran.
Dalih Perusahaan Dimentahkan
Dalih itu dibantah JPIK. Riski menegaskan, data koordinat dan verifikasi lapangan sudah jelas menunjukkan adanya penebangan ilegal.
Ia mendesak Polri, Kejaksaan, dan Dinas Kehutanan segera turun tangan. Jika dibiarkan, praktik serupa bisa meluas ke tempat lain.
Warga Bulu Mario Resah
Masyarakat Desa Bulu Mario pun menyuarakan keresahan. Mereka khawatir hutan gundul akan berdampak langsung ke lahan pertanian.
“Kalau sawah kami kehilangan air, kami yang rugi. Kami minta kegiatan ini dihentikan demi keselamatan bersama,” ujar seorang warga. (Rel)