PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/9) sore.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Paluta, Mula Rotua Siregar, didampingi Wakil Ketua DPRD Syamsul Bahri Daulay dan Jonner Partaonan Harahap. Turut hadir Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, Wakil Bupati Basri Harahap, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, organisasi masyarakat, hingga tokoh masyarakat.
Dalam paripurna, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paluta menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait Ranperda P-APBD 2025. Berdasarkan laporan tersebut, pos pendapatan daerah mengalami pengurangan sebesar Rp34.731.985.855,-. Semula target pendapatan pada APBD Induk TA 2025 ditetapkan Rp1.217.569.032.589, namun setelah perubahan turun menjadi Rp1.182.837.046.734.
Banggar menilai, penyesuaian ini merupakan langkah realistis menimbang dinamika penerimaan daerah serta proyeksi keuangan yang dipengaruhi kondisi ekonomi nasional maupun daerah. Selain pendapatan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.
Bupati Reski Basyah Harahap dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan P-APBD.
“Meski terjadi pengurangan pada sisi pendapatan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan peningkatan pelayanan publik,” ucapnya.
Ketua DPRD Paluta, Mula Rotua Siregar, juga menambahkan bahwa pembahasan perubahan APBD ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menyesuaikan target anggaran dengan kondisi riil, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, efektif, dan akuntabel.
Rapat paripurna kemudian menetapkan Ranperda Perubahan APBD TA 2025 menjadi Perda. Dengan keputusan ini, Pemkab Paluta bersama DPRD diharapkan dapat segera merealisasikan program-program pembangunan sesuai alokasi anggaran yang telah disesuaikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Paluta. (Asmar Siregar)