MEDAN, hariantabagsel.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dalam kategori Penyelenggara Pemilu Tahun 2025. Apresiasi ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, di Aula Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (19/12/2025).
Penghargaan yang disematkan kepada KPU Kota Padangsidimpuan tersebut, diterima langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padangsidimpuan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, bersama Abdul Aziz Nasution Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Padangsidimpuan .
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Abdul Harris Nasution menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Padangsidimpuan atas upaya mereka yang konsisten dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, terutama terkait proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan dan akuntabel.
”Penghargaan sebagai lembaga non struktural pemerintah yang informatif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja KPU Kota Padangsidimpuan yang terus konsisten dalam menyajikan informasi publik yang transparan, akurat dan mudah diakses,” ujarnya.
Abdul Harris Nasution menambahkan, penghargaan Badan Publik Informatif sendiri diberikan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kepada lembaga negara struktural pemerintah dan lembaga negara non struktural yang dinilai berhasil menyelenggarakan pelayanan informasi secara terbuka yang dan berkelanjutan.
”Keterbukaan informasi bukan hanya bicara kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam hal ini lembaga penyelenggara pemilihan umum. KPU Kota Padangsidimpuan telah menunjukkan hal tersebut secara konsisten,” tegasnya.
Usai menerima penghargaan, Fadlyka mengungkapkan, penghargaan ini merupakan buah kerja sama seluruh jajaran KPU Kota Padangsidimpuan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama tim, komitmen terus berinovasi dalam meyampaikan informasi terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah yang mudah diakses khalayak ramai dengan cepat, tepat, dan akurat,” tuturnya.
Menurutnya, pencapaian ini menunjukkan konsistensi KPU Kota Padangsidimpuan dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan predikat ini, masyarakat semakin memaruh kepercayaan bahwa KPU Kota Padangsidimpuan menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
”Ke depan, KPU Kota Padangsidimpuan akan terus meningkatkan inovasi dalam penyebaran informasi publik, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital, agar seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh informasi pemilu dengan lebih mudah, cepat dan akurat. Mempertahankan yang sudah baik dan tidak henti dan berpuas diri untuk terus berinovasi,” sambungnya.
Sementara Abdul Aziz Nasution mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang telah diterima. Dengan pencapaian ini, KPU Kota Padangsidimpuan semakin menegaskan posisinya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang profesional dan berkomitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan demokrasi.
“Predikat Badan Publik Informatif ini bukan hanya sebuah pengakuan, tetapi juga menjadi sunttikan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Kami berkomitmen agar seluruh proses pemilu dan Pemilihan di Kota Padangsidimpuan selalu transparan dan mudah diakses publik,” ujarnya. (Rel-HT)


