SUMATERA UTARA, hariantabagsel.com– Ketua DPW Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Utara, Hendrawan Hasibuan, menyampaikan pernyataan tegas terkait maraknya kerusakan hutan di Ekosistem Batang Toru. Ia menegaskan bahwa menebang satu pohon di kawasan hutan secara ilegal adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul bencana banjir yang terjadi pada 25 November 2025 lalu. Sejak awal pascabencana, SHI mendesak pemerintah pusat untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang beraktivitas di kawasan Batang Toru. Kawasan ini mencakup Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah—wilayah dengan fungsi ekologis vital bagi Sumatera Utara.
Menurut Hendrawan, hutan Batang Toru bukan sekadar kawasan hijau, tetapi sistem penyangga kehidupan. Setiap pohon memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan tata air, mencegah erosi, menyerap karbon, serta menjaga stabilitas tanah dari ancaman longsor.
“Ketika satu pohon ditebang secara ilegal, dampaknya bukan hanya pada batang kayu yang hilang. Itu memengaruhi rantai ekologis, mengganggu daya serap air, dan dalam jangka panjang memperbesar potensi banjir serta longsor. Karena itu, bagi kami, menebang satu pohon di kawasan hutan adalah kejahatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Batang Toru merupakan habitat penting bagi satwa langka dan dilindungi seperti Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatera. Kerusakan hutan akan mempersempit ruang hidup satwa tersebut dan meningkatkan konflik antara manusia dan hewan.
SHI mengapresiasi kehadiran pemerintah, termasuk TNI dan Polri, dalam penanganan dan pemulihan pascabencana. Aparat dinilai aktif membantu evakuasi warga serta memastikan kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi.
Namun, menurut Hendrawan, langkah responsif tersebut harus diiringi dengan tindakan preventif dan represif yang kuat terhadap pelaku perusakan hutan.
Ia menilai pencabutan izin usaha secara administratif belum cukup memberi efek jera. Pemerintah harus melakukan audit komprehensif terhadap seluruh aktivitas perusahaan di kawasan Batang Toru, serta memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku perambahan dan penebangan liar. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Selain penindakan, SHI juga mendorong reboisasi menyeluruh di kawasan yang tutupan hutannya telah terbuka atau rusak. Program pemulihan tersebut, kata Hendrawan, harus melibatkan berbagai pihak—mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi lingkungan, akademisi, hingga masyarakat lokal.
Hendrawan mengingatkan bahwa hilangnya tutupan hutan akan meningkatkan risiko bencana di masa depan.
“Jika hutan terus dirusak, bencana akan datang silih berganti. Hutan adalah sumber kehidupan. Tanpa hutan, tidak ada keseimbangan alam,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh elemen di Sumatera Utara menjadikan isu perusakan hutan sebagai perhatian bersama. Bagi SHI, menjaga Ekosistem Batang Toru bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat. (Rel-HT)


