TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Badan Gizi Nasional (BGN) melalui laporan kordinator Regional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2026 resmi memberhentikan sementara operasional 5 dapur SPPG yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2026.

Pemberhentian operasional sementara tersebut tertulis dalam surat resmi dari Badan Gizi Nasional yang ditujukan kepada seluruh kepala SPPG yang berada di Sumatera Utara dan nama-nama dapur SPPG terlampir dalam surat yang dikeluarkan Minggu (8/3/2026) oleh BGN.

Surat resmi dari Badan Gizi Nasional bernomor 769/D/TWS/03/2026 bersifat segera dan memberitahu kepada seluruh dapur SPPG yang diberhentikan operasionalnya karena belum memiliki dan mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL) dari dapur SPPG masing-masing.

Di Kabupaten Tapsel, ada sekitar 5 dapur SPPG yang diberhentikan kegiatan operasi sementara antara lain : 1. SPPG Tapanuli Selatan Arse-Arse, 2. SPPG Batang Angkola Pintu Padang, 3. SPPG Angkola Timur Marisi, 4. SPPG Angkola Selatan-Sibongbong, 5. SPPG SDH Pasar Sipagimbar.

Penghentian sementara dapur SPPG di Kabupaten Tapsel karena belum mengikuti petunjuk teknis kepala BGN dalam pelaksanaan sejak beroperasinya dapur MBG, yaitu 30 hari setelah beroperasi harus mengurus sertifikat SLHS ke Dinas Kesehatan Daerah dan membangun IPAL pada dapur masing-masing SPPG.

Kedepannya, dapur SPPG yang diberhentikan operasionalnya bisa mengajukan agar kembali beroperasi dengan memberikan permohonan pencabutan ijin ke BGN dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dan sudah membangun IPAl sesuai ketentuan yang berlaku. Dapur SPPG juga harus melaporkannya kedeputian pemantauan dan pengawasan Badan Gizi Nasional melalui kordinator wilayah Sumatra Utara. (Saipul Bahri Siregar-HT)