MEDAN, hariantabagsel.com– Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus IRawan Pasaribu, SE, AK, MM, CA, menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 unaudited ke BPK RI Perwakilan Sumut untuk diaudit sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014. Dimana LKPD harus disampaikan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan hari ini Pemkab Tapsel telah menyampaikannya ke BPK.
LKPD Pemkab Tapsel diterima langsung oleh kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang bersamaan dengan LKPD kabupaten Batu Bara, Labuhan Batu Selatan dan Padang Lawas Utara.
Bupati Tapsel menyampaikan, meski di November 2025 yang lalu Kabupaten Tapsel di timpa bencana alam banjir dan longsor yang sangat besar, Alhamdulillah secara bertahap telah mampu diatasi bersama.
“Maka saya tetap optimis LKPD yang disampaikan ini dapat memenuhi kriteria laporan keuangan yang dipersyaratkan, baik kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi maupun kepatuhan pada peraturan dan efektivitas pengendalian intern,” kata Bupati.
Laporan keuangan ini kata Bupati, tetap berfokus untuk meningkatkan kualitas dari Laporan Keuangan. Hasil pemeriksaan BPK ini nantinya dapat dijadikan pedoman bagi setiap instansi menyangkut aspek ketertiban, transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara yang diamanatkan.
Turut hadir dalam penyerahan LKPD Pemkab Tapsel Tahun 2925 ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Pemkab Tapsel, M. Frananda dan Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Tapsel, Hamdy S. Pulungan. (Rel-HT)


