Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap aktivitas bisnis yang melanggar hukum serta memicu keresahan lingkungan. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menginstruksikan jajaran aparat untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) tanpa izin resmi yang disinyalir kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Instruksi tersebut dikeluarkan Bobby saat menerima audiensi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (8/9/2026). Pertemuan ini khusus membahas polemik THM di kawasan Kecamatan Batang Serangan yang dilaporkan tetap nekat buka meski sudah diberi sanksi.

Tiorita mengungkapkan, tempat hiburan tersebut awalnya hanya mengantongi izin operasional karaoke keluarga. Namun dalam perjalanannya, fungsi lokasi bergeser menjadi diskotek hingga sempat menelan korban jiwa. Meski sempat disegel resmi oleh Forkopimda Langkat, pengelola diduga merusak tanda segel dan kembali menjalankan usahanya secara sembunyi-sembunyi.

Menanggapi laporan itu, Bobby menggarisbawahi bahwa iklim investasi tidak boleh menjadi dalih untuk mengabaikan aturan hukum, tata ruang, maupun keselamatan warga sekitar.

“Jika legalitasnya sudah tidak ada dan izinnya dicabut, tidak ada toleransi untuk beroperasi. Penegakan hukum wajib berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Bobby.

Bobby memetakan sejumlah langkah penertiban yang harus segera diambil Pemkab Langkat:

  • Audit Legalitas Menyeluruh: Memeriksa kembali izin usaha, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kepatuhan terhadap peruntukan tata ruang dan perlindungan lahan pangan.

  • Perketat Izin Operasional: Menolak permohonan izin baru bagi tempat hiburan yang memiliki rekam jejak kriminal atau pernah menimbulkan korban jiwa.

  • Sinergi Pengamanan: Melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dalam mengeksekusi penutupan agar proses penertiban berjalan aman dan sesuai prosedur hukum.

Bobby juga menanggapi gelombang protes warga setempat terkait keberadaan tempat hiburan tersebut. Ia menilai aspirasi masyarakat wajar didengar selama disampaikan secara damai dan tertib.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur turut didampingi Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi, Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap, Kabiro Hukum Aprilla Haslantini, Kaban Kesbangpol Mulyono, serta Dirut PT PPSU Ferry Indra.