PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, tepatnya di kawasan pinggir Sungai Gelanggang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing AH (21), AL (24), dan AD (26).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan dan kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AH dan AL beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan AH, petugas mengamankan 9 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak bungkus rokok merek Luffman, serta uang tunai sebesar Rp90.000.
Sementara dari AL, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO A16 warna abu-abu.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari AD.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AD di Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Dari AD, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android dan uang tunai sebesar Rp250.000.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial L, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K, melalui Satres Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas,” demikian penegasan dalam penanganan perkara tersebut.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Padang Lawas mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (Humas Polres Padang Lawas-Parningotan Aritonang-HT)
