PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, Rabu (17/5) terima berkas perkara penganiayaan mantan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara atas nama AFD dan kawan-kawan dari Polres Padang Sidempuan.

“Berkas perkara mantan pengurus DPW PAN Sumut, Rabu (17 /5) sekitar 15.00 Wib, sudah di terima Kejari Padang Sidempuan melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ucap Kajari Padang Sidempuan Jasmin Simanullang, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yunius Zega, SH MH melalui pesan WhatsApp, Rabu (17 /5) malam.

Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega juga menjelaskan, berkas perkara AFD, AP, BM dan ER yang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) ke 1e dan atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana yang diserahkan langsung oleh pihak Polres Padang Sidempuan.

Berkas perkara a quo tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim tanggal 22 Februari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor : PRINT 177/L.2.15/Eoh. 1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023. Dan Jaksa peneliti kasus tersebut adalah Sulaiman Harahap, SH dan Sri Mulyati Saragih, SH MH.

Yunius Zega  juga menyebutkan tersangka dalam perkara tersebut bernama AFD dan kawan-kawan yang merupakan mantan Ketua DPW PAN Sumut periode 2019-2024 dan anggota DPRD Provsu periode 2019-2024.

Adapun kronologis kejadian penganiayaan tersebut berlangsung pada hari Jum’at 17 Februari 2023 sekitar pukul 22.30 bertempat di Hotel Mutiara lantai 2 jalan H.T Rijal Nurdin Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Tersangka AFD, AP, BM, ER secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS hingga mengakibatkan luka-luka pada korban. (RMS)