PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Tim khusus (Timsus) BKO Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan, Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AM alias Ari Menek (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai LP nomor/B/229/V/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara.
“Terduga pelaku yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan sebelumnya juga Polisi pernah menangkap pelaku atas kasus Curas,” terang Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung SE, MM saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
“Selain kasus Curat, tersangka (AM-red) juga pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan di tahun 2021 lalu. Jadi, ini yang ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum,” jelas AKP Maria Marpaung
Bahkan, lanjut AKP Maria, AM akan menjalani hukuman penjara paling lama selama 7 tahun.
Lantaran pernah menjadi residivis atau mantan Napi, hukuman terhadap AM atas kasus Curat yang terakhir ini (Pasal 363 KUHPidana) bakalan bertambah sepertiga lagi.
“Timsus Sat Reskrim, menangkap tersangka persis di Desa Pudun Jae. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku jika telah melakukan tindak pidana Curat,” terangnya.
Sebelumnya, sebut Kasat, pada Minggu (21/5) subuh, warga Desa Pudun Jae, atas nama Rosmaida Hasibuan (31) terkejut saat bangun dari tidurnya di rumah. Di mana, Rosmaida mendapati satu unit Handphone beserta tas berisi uang Rp500 ribu miliknya sudah raib.
“Selain itu, kunci sepeda motor yang ada di atas meja rias di samping tempat tidurnya juga sudah tidak ada. Kemudian, pelapor (Rosmaida-red) ke luar kamar,” ujarnya.
Korban, lanjut Maria juga melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka. Dan, sepeda motor warna merah miliknya juga sudah raib di parkirkan ruang depan rumah.
Atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres Padang Sidempuan dengan kerugian lebih kurang Rp9 juta. Tak butuh waktu lama, lebih kurang hanya 2×24 jam, Polres Padang Sidempuan sukses mengungkap kasus Curat yang melibatkan mantan Napi tersebut.
AKP Maria menerangkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor berikut 2 buah body-nya. Lalu, 3 buah obeng dan 4 buah kunci sepeda motor.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Padang Sidempuan. Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut,” ungkap Mantan Kasie Humas Polres Padang Sidempuan ini. (SMS)